Penyidik bantah ada ancaman ke saksi e-KTP



JAKARTA. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membantah meminta keterangan dengan paksaan terhadap Miryam S. Haryani, legislator yang menjadi salah satu saksi kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP)

"Saya pastikan tidak ada ancaman. Yang ancam siapa nanti dijelaskan," kata Novel di KPK, Jumat (24/2).

Novel pun menjelaskan Miryam diperiksa oleh KPK sebanyak 4 kali di kasus dugaan korupsi e-KTP . Pada tiap-tiap pemeriksaan penyidik yang meminta keterangan pun berbeda. Novel pun mengaku tidak tahu kalau Miryam menangis ketika diperiksa. "Diperiksa 4 kali. Masing-masing yang memeriksa berbeda," imbuhnya.


Seperti diketahui, Miryam mengaku para penyidik KPK mengancamnya. Ia pun memberikan keterangan secara asal-asalan. "Untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal aja, yang mulia," kata Miryam dalam kesaksiannya kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto