Penyidik Bareskrim Sita Mobil Tesla Milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menyerahkan asetnya berupa mobil merek Tesla ke penyidik Bareskrim Polri.

Penyerahan aset itu dilakukan setelah polisi menetapkan Indra menjadi tersangka dan melakukan tracing aset dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).


Menurut Chandra, saat ini mobil Tesla tersebut sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk disita.

Adapun mobil yang sudah diserahkan ke penyidik itu berwarna biru.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mengajukan surat penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Doni Salmanan, Cek Daftar Investasi Bermasalah Tahun 2022

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sudah mengajukan daftar aset milik Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik.

Aset yang nantinya bakal disita yakni rumah seharga miliaran, mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta. Serta, sejumlah rekening milik Indra Kesuma.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Penyidik Bareskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto