KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada Rabu (7/1/2026), bukan merupakan penggeledahan. “Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026). "Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik," tambahnya.
Anang menjelaskan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Baca Juga: Status Bansos Ditentukan Desil, Begini Cara Cek DTSEN Kemensos 2026 Menurut Anang, penyidik bersikap proaktif dengan mendatangi langsung kantor kementerian guna mempercepat proses pengumpulan data yang dibutuhkan. “Sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, kata Anang, pihak Kemenhut, khususnya jajaran Direktorat Jenderal Planologi, bersikap kooperatif dan membantu penyidik dengan memberikan serta mencocokkan data yang diperlukan. Pencocokan data soal tambang di hutan Anang menyebutkan, pencocokan data ini berkaitan dengan penyidikan perkara kegiatan pertambangan oleh sejumlah perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan. Aktivitas tersebut disebut mendapatkan izin dari kepala daerah setempat pada saat itu di Konawe Utara, namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan," jelasnya. Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa langkah pencocokan data ini juga merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan atau forest governance, guna memastikan pengelolaan hutan Indonesia berjalan sesuai aturan dan semakin lestari. Sebelumnya diberitakan, Kemenhut menegaskan tidak ada penggeledahan oleh penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Jakarta, pada Rabu (7/1/2026). Hal ini merespons informasi di media sosial yang menyebutkan penyidik Kejagung menggeledah Kementerian Kehutanan.
Kata pihak Kemenhut
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, membenarkan memang ada penyidik Kejagung yang datang ke kantornya. Namun, kedatangannya untuk mencocokan data, bukan penggeledahan. "Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," kata Ristianto dalam keterangannya, Rabu malam. Ristianto menjelaskan, kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut untuk mencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. "Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," imbuh dia. Ristianto memastikan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Draf Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/08/08582471/kejagung-tegaskan-kedatangan-penyidik-ke-kemenhut-bukan-penggeledahan?page=2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News