Penyidik e-KTP: Komisi III pernah ancam Miryam



JAKARTA. Saksi kunci mega skandal korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani mengaku dirinya pernah ditekan oleh anggota Komisi III DPR RI. Hal itu terungkap dalam kesaksian 3 penyidik KPK yang dihadirkan majelis hakim untuk dikonfrontir dengan Miryam.

Beberapa anggota DPR tersebut diantaranya Bambang Susatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J. Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding dan ada satu lagi anggota komisi 3 yang tidak diingat namanya oleh penyidik.

"Pada sat itu yg disebut saksi adalah Aziz Samsudin, Desmon Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifudin Suding. Satu lagi yang bersangkutan sebut nama partai terus minta penyidik membuka di internet komisi tiga terus yang bersangkutan menunjukan dan bilang, 'Oh, ini orangnya'," kata Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK yang memeriksa Miryam.


Dari rekan di Senayan tersebut, Miryam mengaku kepada penyidik bahwa Miryam akan 'dijebloskan'. Miryam juga diminta oleh para anggota DPR tersebut untuk tidak mengakui adanya pembagian uang.

"Dia dusuruh beberapa orang dari Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta soal memberi dan membagi uang. Kurang lebih dibilang nanti kalo sampai ngaku akan dijeblosin. Saya tidak ingat persis kata-katanya seperti apa, tapi kurang lebih bilang 'akan dijeblosin kalau sampai ngaku'," kata Novel.

Miryam merupakan salah satu saksi kunci pemberian dan penerimaan uang terkait kasus eKTP. Dia pula yang menyiapkan sejumlah uang untuk dibagi-bagikan. Uang diberikan secara tunai dengan amplop yang pada masing-masing telah diberi kode, amplop mana untuk anggota, mana untuk pimpinan dan mana untuk Kapoksi.

Sebelum membagikan uang, Miryam juga mengaku berkoordinasi dengan pimpinan Komisi 2 kala itu, Chaeruman Harahap. Koordinasi dilakukan untuk memastikan berapa nominal uang yang mesti diberikan untuk rekan-rekannya di DPR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia