Penyidik ke Jepang, pemeriksaan AM dan AU ditunda



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akhirnya kembali angkat bicara mengenai tertundanya pemeriksaan tersangka kasus Hambalang mantan Menpora Andi A. Mallarangeng dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum.

Menurut Abraham, penundaan itu terpaksa dilakukan karena adanya keterbatasan penyidik yang dimiliki KPK. "Salah satunya adalah faktor satgas, ada anggota satgas yang lagi bertugas ke Jepang dalam rangka proses penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9). Meski mengakui hal tersebut menghambat penyidikan kasus Hambalang, tetapi pria asal Makassar itu mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena keterbatasan jumlah penyidik KPK. Dia bilang, dalam institusinya, setiap orang penyidik tidak hanya menangani satu perkara saja. Pernyataan senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Dia juga menjanjikan bahwa pemeriksaan terhadap Andi Malarangeng dan Anas pasti dilakukan.

Seolah menjanjikan kejutan baru, ia justru meminta publik untuk menunggu datangnya hari tersebut. KPK meyakini sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk peningkatan status keduanya sebagai tersangka. "Sekarang tinggal dibulatkan, dihaluskan sehingga jalan ceritanya nyambung," imbuhnya. Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad pernah menjanjikan  akan memanggil Andi dan Anas sejak pekan lalu setelah nilai kerugian negara proyek Hambalang diserahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).


Namun meski berkas tersebut telah diserahkan langsung Ketua BPK Hadi Purnomo sejak 4 September lalu. Tetapi lembaga anti rasuah itu hingga kini tak kunjung melakukan pemeriksaan pada para tersangka. Seperti diketahui, di antara 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah ditahan.

Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepala Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum hingga kini masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan