JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bukit Asam yang ditangani oleh Kejaksaan Agung bergerak maju. Penyidik kejaksaan rupanya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa direktur perusahaan tambang yang berlokasi di Sumatera Selatan tersebut. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah memastikan bahwa penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap pejabat yang diduga mengetahui proses penunjukan pengadaan floating crane alias pelampung pengangkut alat berat di Pelabuhan Tarahan. "Memang kita panggil beberapa pejabat Bukit Asam. Setahu saya, ada beberapa direktur. Sudah penyidikkan dan kita telah lakukan penggeledahan dan penyitaan di kantornya di Muara Enim. Kita juga sudah tinjau lokasinya di Tarahan Lampung,"tegas Arminsyah, Jumat (26/3).Meski sudah meninjau lokasi dan melakukan penggeledahan, Arminsyah mengatakan, penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan atas sejumlah saksi. "Memang belum banyak yang kita periksa saksinya, untuk dapat menentukan siapa tersangkanya," imbuhnya. Yang jelas, Arminsyah mengatakan, penyidikan yang dilakukan kejaksaan berdasarkan bukti yang cukup bahwa penyewaan floating crane tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan. "Sebenarnya tidak perlu. Tapi sudah dibayar, kan rugi, itu kontraknya Rp 300 miliar lebih," tandasnya.Ia menegaskan, penyidik terus melakukan pengkajian atas kasus tersebut berdasarkan dokumen-dokumen proses tender yang dilakukan. "Apakah memang ketidaklayakan dia di kontrak itu memang faktanya benar. Tapi, kita lihat bahwa ini tidak sesuai dengan kelayakannya," tegasnya. Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 362 miliar tersebut, kini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. "Statusnya sudah naik ke penyidikan, sehingga calon tersangkanya sudah ada," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penyidik Kejagung Geledah Kantor PT Bukit Asam
JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bukit Asam yang ditangani oleh Kejaksaan Agung bergerak maju. Penyidik kejaksaan rupanya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa direktur perusahaan tambang yang berlokasi di Sumatera Selatan tersebut. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah memastikan bahwa penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap pejabat yang diduga mengetahui proses penunjukan pengadaan floating crane alias pelampung pengangkut alat berat di Pelabuhan Tarahan. "Memang kita panggil beberapa pejabat Bukit Asam. Setahu saya, ada beberapa direktur. Sudah penyidikkan dan kita telah lakukan penggeledahan dan penyitaan di kantornya di Muara Enim. Kita juga sudah tinjau lokasinya di Tarahan Lampung,"tegas Arminsyah, Jumat (26/3).Meski sudah meninjau lokasi dan melakukan penggeledahan, Arminsyah mengatakan, penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan atas sejumlah saksi. "Memang belum banyak yang kita periksa saksinya, untuk dapat menentukan siapa tersangkanya," imbuhnya. Yang jelas, Arminsyah mengatakan, penyidikan yang dilakukan kejaksaan berdasarkan bukti yang cukup bahwa penyewaan floating crane tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan. "Sebenarnya tidak perlu. Tapi sudah dibayar, kan rugi, itu kontraknya Rp 300 miliar lebih," tandasnya.Ia menegaskan, penyidik terus melakukan pengkajian atas kasus tersebut berdasarkan dokumen-dokumen proses tender yang dilakukan. "Apakah memang ketidaklayakan dia di kontrak itu memang faktanya benar. Tapi, kita lihat bahwa ini tidak sesuai dengan kelayakannya," tegasnya. Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 362 miliar tersebut, kini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. "Statusnya sudah naik ke penyidikan, sehingga calon tersangkanya sudah ada," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News