BAUBAU. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Kantor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kota Baubau, Sabtu (27/8). "Kami memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara tersangka Gubernur Sultra NA. Jadi, yang kita fokus mintai keterangan itu yang menjabat tahun 2008 hingga 2009," ujar salah seorang penyidik KPK Budi Nugroho usai melakukan pemeriksaan itu di Baubau, kemarin. Pemeriksaan para pejabat tersebut untuk melengkapi berkas-berkas perkara Nur Alam (NA), yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerbitan izin usaha pertambangan.
Penyidik KPK periksa 12 pejabat Buton
BAUBAU. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Kantor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kota Baubau, Sabtu (27/8). "Kami memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara tersangka Gubernur Sultra NA. Jadi, yang kita fokus mintai keterangan itu yang menjabat tahun 2008 hingga 2009," ujar salah seorang penyidik KPK Budi Nugroho usai melakukan pemeriksaan itu di Baubau, kemarin. Pemeriksaan para pejabat tersebut untuk melengkapi berkas-berkas perkara Nur Alam (NA), yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerbitan izin usaha pertambangan.