KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara di sektor jasa keuangan hingga 30 September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 148 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 25 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Senin (5/10). Baca Juga: Ini 10 Unitlink Pasar Uang yang Mencetak Return Tertinggi per September 2026
Penyidik OJK Selesaikan 187 Perkara di Sektor Jasa keuangan hingga September 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara di sektor jasa keuangan hingga 30 September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 148 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 25 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Senin (5/10). Baca Juga: Ini 10 Unitlink Pasar Uang yang Mencetak Return Tertinggi per September 2026
TAG: