KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 191 perkara di sektor jasa keuangan hingga 30 Oktober 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 152 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 25 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujar Hernawan dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Kamis (5/11/2026). Per 30 Oktober 2026, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 169 perkara. Secara rinci, 163 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht), 4 perkara masih dalam tahap banding, serta 2 perkara masih dalam tahap kasasi.
Penyidik OJK Selesaikan 191 Perkara di Sektor Jasa keuangan hingga Oktober 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 191 perkara di sektor jasa keuangan hingga 30 Oktober 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 152 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 25 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujar Hernawan dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Kamis (5/11/2026). Per 30 Oktober 2026, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 169 perkara. Secara rinci, 163 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht), 4 perkara masih dalam tahap banding, serta 2 perkara masih dalam tahap kasasi.
TAG: