KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan. OJK mencatat telah berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2). Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor IKNB. Sehingga, sejak 2014 sampai 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB. "Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan," kata Darmansyah dalam keterangan resmi, Rabu (25/1).
Penyidik OJK Serahkan 20 Pekara Kasus Sektor Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan. OJK mencatat telah berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2). Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor IKNB. Sehingga, sejak 2014 sampai 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB. "Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan," kata Darmansyah dalam keterangan resmi, Rabu (25/1).