Penyidik OJK Serahkan Adrian Gunadi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1). Keduanya merupakan pengurus fintech peer to peer lending PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ). Adapun langkah itu merupakan pelaksanaan Tahap II penanganan perkara Investree. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. "Hal itu juga menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/1).

 Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 3,5%, Berlaku hingga Mei 2026 Ismail menyampaikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga ?2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan. Dengan demikian, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan. Dalam proses penyidikan, dia bilang penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun. Dalam tahap penyidikan, Ismail mengatakan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada ?di Doha, Qatar. Dia menyebut penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan ?melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. "Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka," tuturnya. Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan selanjutnya ?dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum. OJK menyebut penanganan perkara Investree itu tak terlepas dari sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian

Luar Negeri, serta PPATK. Ismail mengatakan sinergi lintas kementerian/lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum. 


Baca Juga: Andalkan Direct Lending, Allo Bank Pasang Target Kredit Agresif pada 2026

Selanjutnya: Barzan Gandeng Republikorp, Modernisasi Pertahanan RI Senilai US$ 2,3 Miliar

Menarik Dibaca: 5 Teh Alami yang Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi Anda, Mau Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News