KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 127 perkara hingga 30 Juni 2024. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyatakan, hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 102 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7). Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara. Adapun dari 114 perkara tersebut, sebanyak 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.
Penyidik OJK Telah Menyelesaikan 127 Perkara Hingga Juni 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 127 perkara hingga 30 Juni 2024. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyatakan, hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 102 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7). Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara. Adapun dari 114 perkara tersebut, sebanyak 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.