Penyidik OJK Telah Menyelesaikan 127 Perkara Hingga Juni 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 127 perkara hingga 30 Juni 2024. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyatakan, hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 102 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).

Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara. Adapun dari 114 perkara tersebut, sebanyak 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.


Baca Juga: Saling Gugat OJK dan Grup Kresna, Tak Sampai Mengupas Tingkah Laku Pengelola Dana

Sophia mengatakan OJK optimistis sistem keuangan dapat terjaga stabil di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Hal itu seiring dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, industri keuangan, serta asosiasi pelaku usaha.

OJK terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati