KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 123 perkara hingga 30 Mei 2024. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 98 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).
Penyidik OJK telah Selesaikan 123 Perkara di Industri Keuangan hingga Mei 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 123 perkara hingga 30 Mei 2024. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 98 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).