KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 128 perkara hingga 31 Juli 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 103 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non bank (IKNB)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8). Selanjutnya, Mirza menerangkan, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara. Adapun dari 114 perkara tersebut, sebanyak 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.
Penyidik OJK Telah Selesaikan 128 Perkara hingga Juli 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 128 perkara hingga 31 Juli 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 103 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non bank (IKNB)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8). Selanjutnya, Mirza menerangkan, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara. Adapun dari 114 perkara tersebut, sebanyak 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.