Penyidik OJK Telah Selesaikan 129 Perkara hingga Agustus 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 129 perkara hingga 30 Agustus 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 103 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/9).

Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara. Adapun dari 114 perkara tersebut, sebanyak 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.


Baca Juga: OJK Beri Sanksi pada 19 Multifinance dan 21 Fintech Lending di Agustus 2024

OJK optimistis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan tumbuh secara berkelanjutan. Hal itu seiring dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha.

Sementara itu, OJK telah memberikan sanksi administratif di bidang sektor jasa keuangan sebanyak 2.379 sanksi pada semester I-2024. Sanksi administratif tersebut diberikan dalam hal penegakan ketentuan di bidang sektor jasa keuangan dan sanksi diberikan untuk pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

Selanjutnya: Pergerakan Harga Kripto Diprediksi Naik Terbatas Setelah Nanti The Fed Pangkas Bunga

Menarik Dibaca: Hong Kong Hadirkan Destinasi Liburan Seru Bersama Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat