KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 129 perkara hingga 30 Agustus 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 103 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/9). Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara. Adapun dari 114 perkara tersebut, sebanyak 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.
Penyidik OJK Telah Selesaikan 129 Perkara hingga Agustus 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 129 perkara hingga 30 Agustus 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 103 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/9). Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara. Adapun dari 114 perkara tersebut, sebanyak 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.