Penyidik OJK Telah Selesaikan 131 Perkara hingga September 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara hingga 27 September 2024.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 195 Peringatan Tertulis ke 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan


"Total perkara itu terdiri dari 105 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10).

Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 117 perkara.

Adapun dari 117 perkara tersebut, sebanyak 106 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 11 perkara masih dalam tahap kasasi.

Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 129 Perkara hingga Agustus 2024

Mirza mengatakan, OJK optimistis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan tumbuh secara berkelanjutan.

Hal itu seiring dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto