KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara hingga 27 September 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. Baca Juga: OJK Beri Sanksi 195 Peringatan Tertulis ke 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Penyidik OJK Telah Selesaikan 131 Perkara hingga September 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara hingga 27 September 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. Baca Juga: OJK Beri Sanksi 195 Peringatan Tertulis ke 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan