KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 144 perkara hingga 30 April 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 118 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5). Baca Juga: OJK: 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK
Penyidik OJK Telah Selesaikan 144 Perkara hingga April 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 144 perkara hingga 30 April 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 118 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5). Baca Juga: OJK: 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK