KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 165 perkara hingga 31 Oktober 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 137 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 22 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11). Baca Juga: Makin Membesar, Pembiayaan BNPL Multifinance Tumbuh 88,65% per September 2025
Penyidik OJK Telah Selesaikan 165 Perkara hingga Oktober 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 165 perkara hingga 31 Oktober 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 137 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 22 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11). Baca Juga: Makin Membesar, Pembiayaan BNPL Multifinance Tumbuh 88,65% per September 2025
TAG: