KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah menyelesaikan total 167 perkara terkait industri keuangan hingga 30 November 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 137 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta satu perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujar dia dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025). Sementara itu, Mirza menyampaikan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 140 perkara. Secara rinci, 134 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan enam perkara masih dalam tahap kasasi.
Penyidik OJK Telah Selesaikan 167 Perkara hingga November 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah menyelesaikan total 167 perkara terkait industri keuangan hingga 30 November 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 137 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta satu perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujar dia dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025). Sementara itu, Mirza menyampaikan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 140 perkara. Secara rinci, 134 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan enam perkara masih dalam tahap kasasi.