Penyidik OJK Telah Selesaikan 181 Perkara hingga Maret 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara hingga 31 Maret 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 143 perkara sektor perbankan, 9 perkara pasar modal dan bursa karbon (PMDK), 24 perkara perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP), serta 5 perkara lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML)," ujar Hernawan dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara. Secara rinci, 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding.


Baca Juga: Perbanas Beberkan Penghematan Bank Jika Pungutan OJK Dihapus

Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 27, penyelidikan sebanyak 10, dan penyidikan sebanyak 12. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 3 perkara. 

Lebih lanjut, Hernawan menyebut penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan (SJK). 

Adapun upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik OJK mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hernawan menyampaikan, pada 4 Maret 2026, penyidik OJK melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal, didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri. 

Selain itu, juga dilakukan upaya penangkapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur di Stasiun Gambir pada 26 Maret 2026 setelah yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan.

Tim gabungan yang terdiri dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur langsung melakukan pengamanan setibanya tersangka di Stasiun Gambir. Adapun PT BPR DCN sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 24 Juli 2025.

Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, Hernawan berharap proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Tekankan Mitigasi Risiko Reputasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News