KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara hingga 31 Maret 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 143 perkara sektor perbankan, 9 perkara pasar modal dan bursa karbon (PMDK), 24 perkara perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP), serta 5 perkara lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML)," ujar Hernawan dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Senin (6/4/2026). Sementara itu, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara. Secara rinci, 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding.
Penyidik OJK Telah Selesaikan 181 Perkara hingga Maret 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara hingga 31 Maret 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 143 perkara sektor perbankan, 9 perkara pasar modal dan bursa karbon (PMDK), 24 perkara perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP), serta 5 perkara lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML)," ujar Hernawan dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Senin (6/4/2026). Sementara itu, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara. Secara rinci, 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding.