Penyidik OJK Telah Selesaikan 181 Perkara hingga Mei 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara hingga 31 Mei 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 143 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Jumat (5/6).

Baca Juga: Tokio Marine Optimistis Prospek Asuransi Marine Cargo Masih Tumbuh Tahun Ini


Per 31 Mei 2026, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 156 perkara. Secara rinci, 153 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding.

Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 27, penyelidikan sebanyak 6, dan penyidikan sebanyak 15. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 6. 

Lebih lanjut, Hernawan menyebut penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

Dia juga menyampaikan kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri diharapkan makin meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Danamon Optimistis Trade Finance Terus Tumbuh Meski Rupiah Tertekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News