KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara hingga 31 Juli 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 148 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 25 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Selasa (4/8/2026).
Per 31 Juni 2026, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara. Secara rinci, 153 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (
in kracht), 4 perkara masih dalam tahap banding, serta 1 perkara masih dalam tahap kasasi.
Baca Juga: IASC Terima 636.014 Laporan Kasus Penipuan hingga Juli 2026 Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 23, penyelidikan sebanyak 10, dan penyidikan sebanyak 16. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 2. Dalam rangka penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, Hernawan menyebut OJK telah melakukan sejumlah langkah terkait tindak lanjut hasil penyidikan. Dia bilang OJK sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka. Selain itu, penyidik berhasil melakukan penyitaan asset berupa sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota, yaitu Sumatra Utara, Makassar, dan Bogor, dengan estimasi nilai sekitar Rp 20,9 miliar, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp 21,065 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp 72 miliar. OJK juga menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).
Baca Juga: Laba Summit Oto Finance Melonjak 206,81% pada Semester I-2026 OJK juga menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang. Adapun pelimpahan berkas perkara Tahap I telah dinyatakan lengkap Juni 2026. Pada perkara tersebut, OJK menetapkan satu tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN. Hernawan mengatakan penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat. Adapun OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News