JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (19/10), meneken kerjasama untuk mencegah tindak pencucian uang dan tindak pidana perpajakan. Dengan kerjasama ini, penyidik pajak diberi keleluasaan untuk meminta data PPATK tanpa melalui izin dari Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) seperti yang kini berlaku. Selain memudahkan penyidikan pajak, kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan perpajakan. Sebab Ditjen Pajak akan menambah peta potensi wajib pajak baru dari perusahaan dan orang pribadi. "Intinya nanti yang memiliki pendapatan kena pajak tapi dia tidak lapor bisa terjaring, tapi tentunya dengan menghormati hak-hak wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Selasa (19/10). Ruang lingkup kerjasama dengan PPATK ini meliputi enam hal, yakni pertukaran data dan informasi, perumusan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan, pengembangan sistem teknologi informasi, penugasan pegawai Ditjen Pajak pada PPATK, serta kajian, sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan.
Penyidik pajak akan bisa akses langsung data PPATK
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (19/10), meneken kerjasama untuk mencegah tindak pencucian uang dan tindak pidana perpajakan. Dengan kerjasama ini, penyidik pajak diberi keleluasaan untuk meminta data PPATK tanpa melalui izin dari Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) seperti yang kini berlaku. Selain memudahkan penyidikan pajak, kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan perpajakan. Sebab Ditjen Pajak akan menambah peta potensi wajib pajak baru dari perusahaan dan orang pribadi. "Intinya nanti yang memiliki pendapatan kena pajak tapi dia tidak lapor bisa terjaring, tapi tentunya dengan menghormati hak-hak wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Selasa (19/10). Ruang lingkup kerjasama dengan PPATK ini meliputi enam hal, yakni pertukaran data dan informasi, perumusan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan, pengembangan sistem teknologi informasi, penugasan pegawai Ditjen Pajak pada PPATK, serta kajian, sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan.