JAKARTA. Polisi telah melimpahkan berkas perkara dugaan mafia hukum, dengan tersangka Jaksa Cirus Sinaga, ke Kejaksaan Agung. Penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara yang terkait dengan kasus Gayus Tambunan itu Senin kemarin (25/4). Nah, Kejaksaan Agung memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara Cirus tersebut sudah lengkap (P21) dan bisa dilimpahkan ke pengadilan atau akan mengembalikan lagi ke penyidik Polri. Tapi, AKBP Firly, penyidik Polri, memastikan, polisi telah melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan P19 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung itu. Penyidik Polri menyatakan, berkas perkara Cirus itu telah memenuhi seluruh syarat baik formal maupun material. "Penyidik telah menyerahkan berkas sesuai permintaan Kejaksaan. Semua sudah lengkap," ujarnya.
Penyidik Polri melimpahkan berkas Cirus ke jaksa
JAKARTA. Polisi telah melimpahkan berkas perkara dugaan mafia hukum, dengan tersangka Jaksa Cirus Sinaga, ke Kejaksaan Agung. Penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara yang terkait dengan kasus Gayus Tambunan itu Senin kemarin (25/4). Nah, Kejaksaan Agung memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara Cirus tersebut sudah lengkap (P21) dan bisa dilimpahkan ke pengadilan atau akan mengembalikan lagi ke penyidik Polri. Tapi, AKBP Firly, penyidik Polri, memastikan, polisi telah melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan P19 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung itu. Penyidik Polri menyatakan, berkas perkara Cirus itu telah memenuhi seluruh syarat baik formal maupun material. "Penyidik telah menyerahkan berkas sesuai permintaan Kejaksaan. Semua sudah lengkap," ujarnya.