JAKARTA. Pernyataan Abraham Lunggana alias Haji Lulung bahwa penggeledahan ruang kerjanya harus melalui izin darinya, dibantah oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. "Sesuai atas Pasal 33 KUHAP, penggeledahan itu dapat dilakukan tanpa kehadiran dari yang bersangkutan," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram di kompleks Mabes Polri pada Senin (27/4) malam. Pasal 33 KUHAP berbunyi, ayat (1) "Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan". Ada pun, pada ayat (3) disebutkan, "Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya".
Penyidik tak butuh izin Lulung untuk penggeledahan
JAKARTA. Pernyataan Abraham Lunggana alias Haji Lulung bahwa penggeledahan ruang kerjanya harus melalui izin darinya, dibantah oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. "Sesuai atas Pasal 33 KUHAP, penggeledahan itu dapat dilakukan tanpa kehadiran dari yang bersangkutan," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram di kompleks Mabes Polri pada Senin (27/4) malam. Pasal 33 KUHAP berbunyi, ayat (1) "Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan". Ada pun, pada ayat (3) disebutkan, "Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya".