Penyidikan kasus Abraham-Bambang akan dilanjutkan



JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Polri melanjutkan pengusutan kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Ya, sudah waktunya kita tindaklanjuti. Kan sudah ada Kapolri baru," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4).

Kamis (23/4), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Bambang. Ia akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).


Budi mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Bambang. Pertanyaan itu, kata Buwas, sedianya diajukan pada pemeriksaan Bambang sebelumnya. Namun, Bambang tak hadir.

"Termasuk kelanjutan pemeriksaan Abraham Samad yang di Sulawesi Selatan. Kami sudah koordinasi untuk lanjutkan proses," ujarnya.

Budi juga membenarkan perkara Abraham soal "rumah kaca" di Bareskrim Polri bakal dilanjutkan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Abraham.

Ia mengaku tak khawatir dilanjutkannya kasus para pimpinan KPK nonaktif tersebut akan kembali menimbulkan gejolak di publik. Menurut dia, gejolak tersebut hanya karena pemberitaan yang berlebihan.

"Gejolak itu kan wartawan yang buat. Di kita sih biasa saja, santai-santai saja," ujar Buwas.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi 2010. Polisi juga menetapkan rekan Bambang bernama Zulfahmi sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Sementara, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Samad disangka Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 24 Tahun 2013 karena pemalsuan dokumen.

Selain itu, Samad juga dilaporkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Samad disebut menggunakan fasilitas pimpinan KPK untuk melakukan lobi politik menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo pada masa Pilpres 2014 lalu. Status Samad dalam kasus itu masih saksi. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie