Penyidikan Korupsi Kemenlu Memakan Waktu 60 Hari



JAKARTA. Meski penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan pemeriksaan maraton, pihak penyidik meminta waktu selama 60 hari untuk menuntaskan kasus korupsi di Kementerian Luar Negeri. Tujuannya, agar penyidikan bisa selesai sesuai dengan standar penanganan kasus di Kejaksaan.

"Berdasarkan SOP (Standard Operational Procedure) kami, diharapkan 60 hari setelah surat perintah penyidikan dikeluarkan, penyidikan sudah selesai," ujar Didiek, Rabu (3/3).Waktu 60 hari bakal dimaksimalkan untuk penyidikan, pemeriksaan saksi, dan barang bukti. Didiek bilang, prosedur penyidikan di Kejaksaan memang seperti itu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan dalam rentang waktu 60 hari pemeriksaan terhadap petinggi juga dimungkinkan. Misal pemeriksaa setingkat Dirjen atau Irjen. "Nanti kita lihat soal pemeriksaan," tegas Marwan.Marwan mengatakan Kejaksaan sudah mengantongi sejumlah nama yang diindikasikan untuk segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Marwan menegaskan, meski Kemenlu sudah melakukan pemeriksaan administratif, perbuatan tindak pidana pejabat tersebut tidak hilang begitu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi