JAKARTA. Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan menerbitkan aturan baru tentang tata cara penghentian penyidikan pidana pajak. Aturan tersebut, dia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 55 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Negara. Dalam peraturan yang ditandatangani Bambang 8 April 2016 lalu tersebut, menteri keuangan membuka peluang bagi wajib pajak yang tersangkut pidana pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus mereka. Dalam Pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut diatur, permohonan penghentian penyidikan pidana pajak kepada Kejaksaan Agung dimungkinkan dengan alasan untuk penerimaan negara.
Penyidikan pidana pajak bisa dihentikan
JAKARTA. Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan menerbitkan aturan baru tentang tata cara penghentian penyidikan pidana pajak. Aturan tersebut, dia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 55 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Negara. Dalam peraturan yang ditandatangani Bambang 8 April 2016 lalu tersebut, menteri keuangan membuka peluang bagi wajib pajak yang tersangkut pidana pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus mereka. Dalam Pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut diatur, permohonan penghentian penyidikan pidana pajak kepada Kejaksaan Agung dimungkinkan dengan alasan untuk penerimaan negara.