JAKARTA. Pemerintah akan mulai membatasi waktu penyimpanan kontainer di pelabuhan. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan yang selama ini dianggap sebagai salah satu biang lamanya waktu tunggu di pelabuhan. Harry Budiarto, Direktur Lalu Lintas Laut Kementerian Perhubungan mengatakan, batas maksimal penyimpanan kontainer yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini adalah tujuh hari setelah barang tersebut masuk ke pelabuhan. Ketika batas waktu tersebut terlampaui, pihak Kantor Syabandar dan Otoritas Pelabuhan akan segera memberikan kontainer- kontainer tersebut kepada pihak bea dan cukai. Selanjutnya, bea dan cukai akan diberikan kebebasan terhadap barang yang diserahkan kepada mereka. Mereka juga bisa memusnahkan barang tersebut. "Batasan waktu tujuh hari ini sebenarnya sudah ada aturannya tapi saya lupa apa itu, ini hanya mempertegas pelaksanaan saja," kata Harry kepada KONTAN Selasa (15/7) lalu.
Penyimpanan kontainer di pelabuhan maksimal 7 hari
JAKARTA. Pemerintah akan mulai membatasi waktu penyimpanan kontainer di pelabuhan. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan yang selama ini dianggap sebagai salah satu biang lamanya waktu tunggu di pelabuhan. Harry Budiarto, Direktur Lalu Lintas Laut Kementerian Perhubungan mengatakan, batas maksimal penyimpanan kontainer yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini adalah tujuh hari setelah barang tersebut masuk ke pelabuhan. Ketika batas waktu tersebut terlampaui, pihak Kantor Syabandar dan Otoritas Pelabuhan akan segera memberikan kontainer- kontainer tersebut kepada pihak bea dan cukai. Selanjutnya, bea dan cukai akan diberikan kebebasan terhadap barang yang diserahkan kepada mereka. Mereka juga bisa memusnahkan barang tersebut. "Batasan waktu tujuh hari ini sebenarnya sudah ada aturannya tapi saya lupa apa itu, ini hanya mempertegas pelaksanaan saja," kata Harry kepada KONTAN Selasa (15/7) lalu.