JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengapresiasi hukuman penyitaan aset yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo. Kendati, KPK mengaku tidak terlalu puas dengan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang tersandung kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan, penyitaan aset Djoko yang nilainya lebih dari Rp 200 miliar itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah lembaganya. "Belum pernah ada putusan yang bisa melampaui nilai Rp 120-an miliar atau harga pasarnya lebih dari Rp 200 miliar," kata Bambang, Rabu (4/9). Menurutnya, kecuali 3 aset yang akhirnya diputuskan untuk dikembalikan hampir seluruh aset kekayaan yang dituntut oleh jaksa dikabulkan majelis hakim.
Penyitaan aset Djoko terbesar sepanjang sejarah
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengapresiasi hukuman penyitaan aset yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo. Kendati, KPK mengaku tidak terlalu puas dengan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang tersandung kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan, penyitaan aset Djoko yang nilainya lebih dari Rp 200 miliar itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah lembaganya. "Belum pernah ada putusan yang bisa melampaui nilai Rp 120-an miliar atau harga pasarnya lebih dari Rp 200 miliar," kata Bambang, Rabu (4/9). Menurutnya, kecuali 3 aset yang akhirnya diputuskan untuk dikembalikan hampir seluruh aset kekayaan yang dituntut oleh jaksa dikabulkan majelis hakim.