JAKARTA. Rencana eksekusi aset PT Indosat Mega Media (IM2) oleh kejaksaan masih menggantung. Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tadinya mau menyita aset IM2, November 2014. Penyitaan aset ini mengikuti putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014. MA memutuskan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dipenjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,35 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana mengakui hingga kini belum ada perkembangan apapun terkait penyitaan aset IM2. "Belum ada update," jawabnya melalui pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (28/1).
Penyitaan aset IM2 masih menggantung
JAKARTA. Rencana eksekusi aset PT Indosat Mega Media (IM2) oleh kejaksaan masih menggantung. Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tadinya mau menyita aset IM2, November 2014. Penyitaan aset ini mengikuti putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014. MA memutuskan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dipenjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,35 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana mengakui hingga kini belum ada perkembangan apapun terkait penyitaan aset IM2. "Belum ada update," jawabnya melalui pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (28/1).