JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaery Wardana memprotes atas penggeledahan di kantornya yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Adnan Buyung Nasution, pengacara Wawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan protes kepada KPK."Kalau begitu caranya (penggeledahan yang) sembrono, tidak sesuai hukum, tidak menghargai hak asasi manusia dan saya protes," kata Buyung kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/10).Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di dua kantor milik Wawan di Jakarta dan Serang KPK turut menyita sejumlah dokumen. Namun menurut Wawan, setiap penyitaan barang hendaknya dilakukan pencararan, harus ada saksi dari pihak tersangka, dan pembela tersangka harus hadir dalam penggeledahan. Meski demikian, Buyung mengaku pihaknya akan menunggu keterangan KPK terlebih dahulu."Cara-cara yang begini, cara-cara yang sembrono yang tidak menghargai hukum, saya protes. Tunggu dulu biarkan kita dengar tanggapan mereka (KPK), Saya akan datang lagi. Saya mau tanggapan mereka dulu," tambah Buyung.Perlu diketahui, hari ini Buyung kembali mendatangi Kantor KPK. Kedatangan Buyung tersebut dengan tujuan untuk bertemu dengan pimpinan KPK dan menyerahkan surat. "Tapi sayang karena pimpinan KPK mengaku tidak ada di tempat semua, maka saya hanya menyerahkan surat yang menyangkut tindakan-tindakan KPK terhadap klien saya," jelas Buyung.Adapun surat yang disampaikan pihak Wawan melalui Buyung berisi perihal peyitaan barang-barang milik Wawan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penyitaan dinilai sembrono, adik Atut protes KPK
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaery Wardana memprotes atas penggeledahan di kantornya yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Adnan Buyung Nasution, pengacara Wawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan protes kepada KPK."Kalau begitu caranya (penggeledahan yang) sembrono, tidak sesuai hukum, tidak menghargai hak asasi manusia dan saya protes," kata Buyung kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/10).Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di dua kantor milik Wawan di Jakarta dan Serang KPK turut menyita sejumlah dokumen. Namun menurut Wawan, setiap penyitaan barang hendaknya dilakukan pencararan, harus ada saksi dari pihak tersangka, dan pembela tersangka harus hadir dalam penggeledahan. Meski demikian, Buyung mengaku pihaknya akan menunggu keterangan KPK terlebih dahulu."Cara-cara yang begini, cara-cara yang sembrono yang tidak menghargai hukum, saya protes. Tunggu dulu biarkan kita dengar tanggapan mereka (KPK), Saya akan datang lagi. Saya mau tanggapan mereka dulu," tambah Buyung.Perlu diketahui, hari ini Buyung kembali mendatangi Kantor KPK. Kedatangan Buyung tersebut dengan tujuan untuk bertemu dengan pimpinan KPK dan menyerahkan surat. "Tapi sayang karena pimpinan KPK mengaku tidak ada di tempat semua, maka saya hanya menyerahkan surat yang menyangkut tindakan-tindakan KPK terhadap klien saya," jelas Buyung.Adapun surat yang disampaikan pihak Wawan melalui Buyung berisi perihal peyitaan barang-barang milik Wawan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News