JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Gulat dianggap terbukti menyuap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, dalam pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau. "Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara ini bisa memutuskan, menyatakan Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/2). Selain itu, Gulat juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidier enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Gulat dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu Gulat dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Gulat juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. "Dan selaku tenaga pendidik telah memberikan catatan tidak baik," kata Kresno. Jaksa mengatakan, Gulat menyuap Annas sebesar US$ 166.100 atau setara dengan Rp 2 miliar. Annas lantas meminta Gulat mengkonversi uang tersebut ke dalam mata uang Singapura menjadi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Sejumlah uang tersebut dimaksudkan agar Annas memasukkan areal perkebunan sawitnya ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan hutan. Areal kebun kelapa sawit yang diajukan Gulat berada di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar. Pada 17 September 2014, Annas menerbitkan surat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang merupakan revisi atas surat usulan pertama. Pada usulan pertama disebutkan bahwa kebun untuk masyarakat miskin yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.700 hektar.
Ada pun dalam usulan kedua, dalam surat tersebut ditambahkan lokasi kebun untuk masyarakat miskin juga terdapat di Kabupaten Siak seluas 2.045 hektar disertai lampiran peta revisi usulan yang telah dimasukkan areal kelapa sawit titipan Gulat. Kemudian pada 22 September 2014, Annas meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar kepada Gulat terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Namun, Gulat hanya mampu menyediakan uang sebesar US$ 166.100 atau senilai Rp 2 miliar. Uang tersebut dibawa Gulat ke Jakarta untuk diserahkan kepada Annas yang sedang berada di rumahnya di kawasan Cibubur. Tak lama setelah transaksi antara Gulat dan Annas dilakukan, petugas KPK menangkap tangan kedua orang itu beserta lima orang lainnya yang berada di rumah tersebut. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sejumlah 156.000 dollar Singapura dan Rp 460 juta. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia