Penyuap auditor BPK cuma dituntut 2 tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituntut dua tahun penjara. Mereka adalah inspektur Jenderal Kemendes, Sugito dan dan Kabag TU Irjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Selain pidana pokok selama 2 tahun, jaksa juga menuntut Sugito membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Jarot dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar menyatakan terdakwa Suhito dan Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10).


Jaksa penuntut umum yakin Sugito dan Jarot pada akhir bulan Mei yang lalu menyerahkan duit sebanyak Rp 40 juta kepada Kepala Sub Auditoriat III BPK Ali Sadli.

Duit tersebut hanya sebagian dari total komitmen sebanyak Rp 240 juta yang sesungguhnya juga ditujukan untuk Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.

Suap diberikan demi mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Padahal sebenarnya BPK memperoleh temuan Rp 550 miliar yang tidak diyakini kebenarannya.

Jaksa menilai keduanya melanggar Pasal 5 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto