KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituntut dua tahun penjara. Mereka adalah inspektur Jenderal Kemendes, Sugito dan dan Kabag TU Irjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Selain pidana pokok selama 2 tahun, jaksa juga menuntut Sugito membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Jarot dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut agar menyatakan terdakwa Suhito dan Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10).
Penyuap auditor BPK cuma dituntut 2 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituntut dua tahun penjara. Mereka adalah inspektur Jenderal Kemendes, Sugito dan dan Kabag TU Irjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Selain pidana pokok selama 2 tahun, jaksa juga menuntut Sugito membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Jarot dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut agar menyatakan terdakwa Suhito dan Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10).