Penyuap Bulyan Pilih Langgar Peraturan Daripada Mati Suri



JAKARTA. Gara-gara sudah tiga tahun tidak pernah mendapat proyek pengadaan kapal, direktur PT Bina Mina Perkasa Dedi Suwarsono lebih memilih untuk melanggar hukum daripada perusahaannya tutup. Tak ayal, Dedi lebih suka menyuap anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan untuk mendapatkan tender pengadaan kapal patroli Ditjen Hubungan Laut Dephub daripada harus bersusah payah mengikuti tender lelang kapal.Fakta tersebut terkuak tatkala Dedi menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta, Jumat (7/11). "Saya tahu perbuatan saya melanggar undang-undang. Keikutsertaan ini merupakan keterpaksaan karena perusahaan saya sudah tiga tahun tidak mengikuti tender," tukas Dedi terus terang.Pernyataan Dedi tak pelak membuat salah satu anggota majelis hakim Ahmad Linoh geram. "Meskipun tahu melanggar, terus saja, ya?" ujar Linoh tajam.Linoh kemudian juga turut menyemprot Bulyan. "Oh, karena itu sulitnya memberantas korupsi. Ya ini, karena main suap dan pejabatnya mau. Pejabatnya mau dan minta disuap. Sudah dewasa, sudah tua, minta disuap. Ini akibatnya. Sulitnya bukan main memberantas korupsi," ujar Linoh dengan nada tinggi.Tak pelak, hal tersebut membuat Dedi semakin terdiam. Akhirnya, Dedi pun menyatakan penyesalannya. "Saya menyesal telah menyuap Pak Bulyan. Saya mohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata Dedi kemudian.Seperti telah diberitakan sebelumnya, Dedi Suwarsono ditangkap Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) pada bulan Juli 2008 lalu. Dedi sendiri terseret kasus suap ini lantaran nekat memberikan uang sebanyak Rp 1,4 miliar kepada Bulyan Royan. dari keterangan para saksi, uang tersebut merupakan fee yang diminta Bulyan kepada setiap perusahaan yang ingin memenangkan tender pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan.Selanjutnya, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Teguh haryanto tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan dengan agenda tuntutan penuntut umum. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: