Penyuap Bupati Biak Numfor dituntut 4 tahun bui



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. JPU juga menuntut Teddi dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU menilai Teddi terbukti memberi uang dengan total sebesar SG$ 100.000 kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, berkaitan dengan pengajuan proposal usulan pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor, Papua, ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Teddi Renyut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan putusan Teddi Renyut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/9).


Hal-hal yang memberatkan pertimbangan Jaksa dalam menuntut Teddi yakni perbuatan Teddi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan yakni sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, berterus terang, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan seorang istri dan anak yag masih balita.

Kasus ini bermula dari perkenalan antara pengusaha asal Sorong tersebut dengan Yesaya pada sekitar bulan Maret 2014. Saat itu, Yesaya belum menjabat sebagai bupati. Ia baru dilantik sebagai Bupati Biak Numfor periode 2014-2019 berdasarkan Keputusan Presiden tanggal 3 Maret 2014.

Satu bulan berikutnya, Yesaya mengajukan usulan atau proposal proyek pembangunan tanggul laut kepada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) untuk diusulkan dalam APBN-P tahun 2014. Proposal tersebut, dibawa oleh Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor Turbey Anisimus Dangeubun kepada Deputi V Kementerian PDT.

Akhir Mei 2014, Teddi memberitahukan kepada Turbey bahwa proyek tersebut akhirnya masuk dalam APBN-P tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Teddi akhirnya memberitahukan Turbey bahwa dirinya bersedia mengawal pengusulan proyek tersebut ke Kementerian PDT. Informasi ini kemudian diteruskan oleh Turbey ke Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo untuk dilaporkan kepada Yesaya.

Yesaya kemudian meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada Teddi melalui Yunus. Sekitar Juni 2014, keduanya mengadakan pertemuan di Hotel Acacia, Jakarta. Saat itu, Teddi bersedia mencarikan pinjaman kredit bank untuk Yesaya asalkan dia bisa mendapat pekerjaan yang pasti dari Yesaya. Teddi kemudian menyampaikan bahwa ada anggaran program bencana sebesar Rp 20 miliar untuk Biak Numfor dalam APBN-P 2014.

"Saat pertemuan di Hotel Acacia tersebut, Yesaya Sombuk mengatakan kepada Teddi Renyut, "Kalau ada proyek ke Biak, kau yang kalau dan kau yang kerja"," kata Jaksa Antonius sambil menirukan perkataan Yesaya.

Yesaya akhirnya memerintahkan Yunus untuk datang ke Jakara dan mengecek kejelasan proyek itu, hingga akhirnya Yunus pun memperoleh kepastian bahwa proyek tersebut memang ada dalam APBN-P 2014. Kabar ini disusul dengan permintaan uang oleh Yesaya kepada Teddi melalui Yunus. Teddi pun menyanggupi permintaan Yesaya dengan memberikan uang sebesar Rp 600 juta dalam bentuk SG$ 63.000 pada 13 Juni 2014.

Namun, pemberian tersebut dirasa kurang oleh Yesaya. Yesaya kemudian meminta lagi uang sebesar Rp 350 juta kepada Teddi melalui Yunus. Teddi pun menyanggupinya dengan menyerahkan uang tersebut dalam bentuk SG$ 37.000 kepada Yesaya di Hotel Acacia Jakarta pada 16 Juni 2014 dengan ditemani Yunus. Tak lama setelah transaksi tersebut, petugas KPK datang dan memboyong mereka ke Gedung KPK.

Teddi dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Teddi berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pribadi. Sementara iti, tim penasihat hukum Teddi juga akan mengajukan pledoi secara terpisah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto