Jakarta. Penyuap anggota Komisi VII DPR RI Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama mendapat keringanan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hanya menuntut Abdul dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Rendahnya tuntutan ini karena, Abdul menjadi justice colaborator oleh KPK sejak 16 Mei 2016 lalu. Selain itu hal yang meringankan lainnya adalah Abdul Khoir telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Abdul Khoir menghambat proyek pembangunan di wilayah Maluku, merusak hubungan cek and balance antara Yudikatif dan Eksekutif. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Kristanti Yuni Purnawati dalam persidangan, Senin (23/5).
Penyuap Damayanti hanya dituntut 2 tahunan
Jakarta. Penyuap anggota Komisi VII DPR RI Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama mendapat keringanan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hanya menuntut Abdul dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Rendahnya tuntutan ini karena, Abdul menjadi justice colaborator oleh KPK sejak 16 Mei 2016 lalu. Selain itu hal yang meringankan lainnya adalah Abdul Khoir telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Abdul Khoir menghambat proyek pembangunan di wilayah Maluku, merusak hubungan cek and balance antara Yudikatif dan Eksekutif. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Kristanti Yuni Purnawati dalam persidangan, Senin (23/5).