Penyuap Damayanti ingin jadi justice collaborator



JAKARTA. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengajukan diri sebagai justice collabolator atau sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Abdul didakwa menyuap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta sejumlah anggota Komisi V DPR.

"Saya mohon sebagai justice collabolator," ujar Abdul kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5).


Penasihat hukum Abdul menyerahkan surat permohonan tersebut tersebut kepada Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Surat tersebut sebelumnya ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Abdul Basir mengatakan, permohonan tersebut sudah diterima oleh KPK dan akan diperoses. Namun, untuk saat ini permohonan tersebut belum mendapat persetujuan KPK.

Sebelumnya, salah satu penerima suap dari Abdul Khoir, yakni anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, mengajukan diri sebagai saksi pelaku.

Untuk menjadi justice collaborator, Abdul dan Damayanti harus secara gamblang membeberkan kronologi tindak pidana korupsi yang menjeratnya dan membeberkan pihak-pihak lain yang bisa dijerat. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia