JAKARTA. Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa yang diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun, akan menggunakan hak pembelaan dalam sidang berikutnya. Hari ini (5/2), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gulat dihukum penjara 4,5 tahun. Usai pembacaan tuntutan, Gulat menuturkan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya, Jimmy Stephanus Mboi. "Kami akan mempergunakan hak kami melakukan pembelaan," kata Gulat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Gulat, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau ini, dianggap terbukti melakukan tindak suap kepada Annas Maamun sebesar US$ 166.100. Jaksa KPK juga menuntut Gulat membayar pidana Rp 150 juta.
Penyuap Gubernur Riau akan ajukan pembelaan diri
JAKARTA. Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa yang diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun, akan menggunakan hak pembelaan dalam sidang berikutnya. Hari ini (5/2), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gulat dihukum penjara 4,5 tahun. Usai pembacaan tuntutan, Gulat menuturkan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya, Jimmy Stephanus Mboi. "Kami akan mempergunakan hak kami melakukan pembelaan," kata Gulat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Gulat, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau ini, dianggap terbukti melakukan tindak suap kepada Annas Maamun sebesar US$ 166.100. Jaksa KPK juga menuntut Gulat membayar pidana Rp 150 juta.