KONTAN.CO.ID - Pengusaha importir daging, Basuki Hariman, dinyatakan terbukti memberi hadiah atau janji kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Atas kejahatan ini, ia dan anak buahnya Ng Fenny dijebloskan ke penjara. Basuki dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Hariman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).
Penyuap Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - Pengusaha importir daging, Basuki Hariman, dinyatakan terbukti memberi hadiah atau janji kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Atas kejahatan ini, ia dan anak buahnya Ng Fenny dijebloskan ke penjara. Basuki dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Hariman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).