KONTAN.CO.ID - Pengusaha importir daging, Basuki Hariman, dinyatakan terbukti memberi hadiah atau janji kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Atas kejahatan ini, ia dan anak buahnya Ng Fenny dijebloskan ke penjara. Basuki dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Hariman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).
Sementara, Fenny dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Dalam penjelasannya, hakim menyatakan, Basuki memberikan duit senilai US$ 50.000 kepada Kamaludin yang merupakan sahabat karib Patrialis. Duit tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan uji materi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan di MK.