JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang termasuk hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait suap gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap diberikan oleh seorang pengusaha bernama Basuki Hariman (BHR) melalui perantara, Kamaludin (KM). Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Basuki berkepentingan agar judicial review itu lolos di MK. "BHR punya 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ujar Basaria dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1).
Penyuap Patrialis punya 20 perusahaan impor daging
JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang termasuk hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait suap gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap diberikan oleh seorang pengusaha bernama Basuki Hariman (BHR) melalui perantara, Kamaludin (KM). Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Basuki berkepentingan agar judicial review itu lolos di MK. "BHR punya 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ujar Basaria dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1).