JAKARTA. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Hardy Stefanus dan M. Adami Okta, terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Keduanya divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu dua tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan salah satu pertimbangannya lantaran para terdakwa mengajukan diri sebagai justice collaborator. Konsekuensi pengajuan status ini, para terdakwa mesti membuka peran utama pejabat yang lebih tinggi dalam perkara korupsi yang bersangkutan.
Penyuap pejabat Bakamla divonis 1,5 tahun penjara
JAKARTA. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Hardy Stefanus dan M. Adami Okta, terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Keduanya divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu dua tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan salah satu pertimbangannya lantaran para terdakwa mengajukan diri sebagai justice collaborator. Konsekuensi pengajuan status ini, para terdakwa mesti membuka peran utama pejabat yang lebih tinggi dalam perkara korupsi yang bersangkutan.