JAKARTA. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider lima bulan, atas perbuatannya menyuap untuk memperoleh proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Vonis ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Min Trisnawati, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/6). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang," kata Min, dalam persidangan.
Penyuap proyek jalan di Maluku divonis empat tahun
JAKARTA. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider lima bulan, atas perbuatannya menyuap untuk memperoleh proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Vonis ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Min Trisnawati, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/6). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang," kata Min, dalam persidangan.