JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon terbukti bersalah. Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui pelatih golfnya Deviardi. Hal itu dilakukan untuk menurunkan formula harga gas perusahaan yang dipimpinannya. Atas kesalahan itu Artha Meris dijatuhi hukuman badan selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Artha Meris Simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11).
Penyuap Rudi Rubiandini divonis tiga tahun penjara
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon terbukti bersalah. Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui pelatih golfnya Deviardi. Hal itu dilakukan untuk menurunkan formula harga gas perusahaan yang dipimpinannya. Atas kesalahan itu Artha Meris dijatuhi hukuman badan selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Artha Meris Simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11).