JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap dalam pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd El Foud, didakwa telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Dalam dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Fahd menyuap Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar. Uang suap itu diberikan agar Wa Ode bisa mengusahakan tiga daerah yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah mendapatkan alokasi DPID. Awalnya, Fahd menghubungi seseorang bernama Haris Andi Surahman yang disebut Fahd sebagai staf ahli DPR. Fahd meminta pada Haris agar dikenalkan dengan anggota Badan Anggaran yang bisa mengurusi alokasi DPID. Jaksa KPK menjelaskan, Fahd akhirnya bertemu Wa Ode dan meminta secara langsung agar tiga daerah tersebut menjadi penerima bujet DPID dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar. Permintaan Fahd disetujui Wa Ode dengan meminta fee 5%-6% dari alokasi DPID.
Penyuap Wa Ode diancam 5 tahun bui
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap dalam pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd El Foud, didakwa telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Dalam dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Fahd menyuap Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar. Uang suap itu diberikan agar Wa Ode bisa mengusahakan tiga daerah yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah mendapatkan alokasi DPID. Awalnya, Fahd menghubungi seseorang bernama Haris Andi Surahman yang disebut Fahd sebagai staf ahli DPR. Fahd meminta pada Haris agar dikenalkan dengan anggota Badan Anggaran yang bisa mengurusi alokasi DPID. Jaksa KPK menjelaskan, Fahd akhirnya bertemu Wa Ode dan meminta secara langsung agar tiga daerah tersebut menjadi penerima bujet DPID dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar. Permintaan Fahd disetujui Wa Ode dengan meminta fee 5%-6% dari alokasi DPID.