Penyuap Wa Ode diancam 5 tahun bui



JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap dalam pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd El Foud, didakwa telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Dalam dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Fahd menyuap Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar.

Uang suap itu diberikan agar Wa Ode bisa mengusahakan tiga daerah yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah mendapatkan alokasi DPID. Awalnya, Fahd menghubungi seseorang bernama Haris Andi Surahman yang disebut Fahd sebagai staf ahli DPR.

Fahd meminta pada Haris agar dikenalkan dengan anggota Badan Anggaran yang bisa mengurusi alokasi DPID. Jaksa KPK menjelaskan, Fahd akhirnya bertemu Wa Ode dan meminta secara langsung agar tiga daerah tersebut menjadi penerima bujet DPID dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar. Permintaan Fahd disetujui Wa Ode dengan meminta fee 5%-6% dari alokasi DPID.


Setelah itu, Fahd kemudian menghubungi seorang pengusaha di Aceh, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang seperti yang diminta Wa Ode. Uang itu lalu diberikan ke Wa Ode dengan cara transfer melalui rekening Bank Mandiri. Jaksa KPK menjerat Fahd dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, ia terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Atas dakwaan itu, Fahd menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, tidak ada hal yang mengharuskan dia mengajukan eksepsi. Namun, Fahd tetap menyatakan, dakwaan tersebut tidak seluruhnya benar. "Hanya 90% saja yang betul, sisanya keliru," kata Fahd.Adapun yang dianggap keliru itu adalah perihal hubungannya dengan Haris. Dalam dakwaan disebutkan kalau Fahd yang menghubungi Haris. Namun, menurut versi Fahd, Haris yang menghubunginya lebih dulu.

Dalam kasus ini, Wa Ode masih menjalani persidangan. Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, soal pengalokasian bujet DPID ini melibatkan pula pimpinan Badan Anggaran. Ia pun meminta agar para pimpinan Badan Anggaran DPR ikut dijerat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan