JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Iwan Setiawan menuntut Al Khelaiw Ali Abdullah A alias Ali, warga negara Arab, yang dituduh membiayai pengeboman bom Ritz-Marriott dengan tuntutan pidana sembilan tahun penjara. Ali dituduh memberikan dan meminjamkan uang kepada Syaefudin Juhri, tersangka kasus bom Ritz-Marriott sebesar Rp 2,2 juta. Uang tersebut, menurut Jaksa, diduga untuk membiayai pelaksanaan pengeboman Ritz-Marriott. Menurut Iwan, Ali dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu pertama, Pasal 13 huruf a Perpu RI No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Pasal 1 UU No.15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2002 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Terorisme dan dakwaan kedua, Pasal 50 Undang-Undang (UU) No.9 Tahun 1991 tentang Keimigrasian. ”Fakta lain yang menunjukkan terdakwa melakukan perbantuan keuangan kepada Syaefudin selaku otak pemboman, adalaj masalah izin masuk dan tinggal di Indonesia . Terdakwa (Ali) masuk menggunakan visa turis. Bila memang dia ingin melakukan usaha, tentu menggunakan visa bisnis dan bukan turis,” kata Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai, terdakwa masuk ke Indonesia dengan maksud melakukan kunjungan atau turis. ”Namun terdakwa (Ali) berupaya melakukan usaha warnet dengan Iwan Herdiansyah. Hal ini diperkuat dengan Akta Perjanjian Musyawarah dengan bukti transfer sebesar 55 juta rupiah dari terdakwa ke Iwan Herdiansyah,” kata Iwan. Kuasa hukum Ali, Asludin Hatjani, tuntutan sembilan tahun penjara terlalu berat bagi terdakwa. ”Dia itu awalnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, kalau itu yang dikenakan, seharusnya tuntutannya dibawah lima tahun,” kata Asludin. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penyuplai Dana Terorisme Dituntut Sembilan Tahun
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Iwan Setiawan menuntut Al Khelaiw Ali Abdullah A alias Ali, warga negara Arab, yang dituduh membiayai pengeboman bom Ritz-Marriott dengan tuntutan pidana sembilan tahun penjara. Ali dituduh memberikan dan meminjamkan uang kepada Syaefudin Juhri, tersangka kasus bom Ritz-Marriott sebesar Rp 2,2 juta. Uang tersebut, menurut Jaksa, diduga untuk membiayai pelaksanaan pengeboman Ritz-Marriott. Menurut Iwan, Ali dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu pertama, Pasal 13 huruf a Perpu RI No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Pasal 1 UU No.15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2002 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Terorisme dan dakwaan kedua, Pasal 50 Undang-Undang (UU) No.9 Tahun 1991 tentang Keimigrasian. ”Fakta lain yang menunjukkan terdakwa melakukan perbantuan keuangan kepada Syaefudin selaku otak pemboman, adalaj masalah izin masuk dan tinggal di Indonesia . Terdakwa (Ali) masuk menggunakan visa turis. Bila memang dia ingin melakukan usaha, tentu menggunakan visa bisnis dan bukan turis,” kata Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai, terdakwa masuk ke Indonesia dengan maksud melakukan kunjungan atau turis. ”Namun terdakwa (Ali) berupaya melakukan usaha warnet dengan Iwan Herdiansyah. Hal ini diperkuat dengan Akta Perjanjian Musyawarah dengan bukti transfer sebesar 55 juta rupiah dari terdakwa ke Iwan Herdiansyah,” kata Iwan. Kuasa hukum Ali, Asludin Hatjani, tuntutan sembilan tahun penjara terlalu berat bagi terdakwa. ”Dia itu awalnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, kalau itu yang dikenakan, seharusnya tuntutannya dibawah lima tahun,” kata Asludin. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News