KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Profesor San Afri Awang menyebut, UU Cipta Kerja mempermudah dan mempercepat proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun tidak menurunkan standar penilaian. "UU Cipta Kerja ini untuk menyedehanakan tapi tidak menurunkan kualitas penilaian AMDAL. Dengan demikian, izin dan penyerapan tenaga kerja bisa lebih mudah,” katanya dalam diskusi bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Industri (ITI) beberapa waktu lalu. Bukan hanya hitungan bulan, selama ini, lama mendapatkan izin usaha yang mengeksplor sumber daya alam (SDA) bisa belasan tahun. “Di tambang, urus izin sampai ada yang tiga belas tahun, padahal modal sudah keluar banyak,” ungkapnya.
Penyusun RPP: UU Cipta Kerja tidak turunkan standar penilaian AMDAL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Profesor San Afri Awang menyebut, UU Cipta Kerja mempermudah dan mempercepat proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun tidak menurunkan standar penilaian. "UU Cipta Kerja ini untuk menyedehanakan tapi tidak menurunkan kualitas penilaian AMDAL. Dengan demikian, izin dan penyerapan tenaga kerja bisa lebih mudah,” katanya dalam diskusi bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Industri (ITI) beberapa waktu lalu. Bukan hanya hitungan bulan, selama ini, lama mendapatkan izin usaha yang mengeksplor sumber daya alam (SDA) bisa belasan tahun. “Di tambang, urus izin sampai ada yang tiga belas tahun, padahal modal sudah keluar banyak,” ungkapnya.