JAKARTA. Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) masih jauh dari kata selesai. Walhasil, PP tersebut akan molor dari ketentuan yang telah ditetapkan yakni 17 Oktober 2016 mendatang. Plt Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN Kementerian Perindustrian (Kemperin) Donny Purnomo mengatakan, ditingkat internal kementerian pembahasannya masih sekitar 50%. "Sehingga sampai batas waktu yang ditetapkan dalam UU tidak akan tercapai," kata Donny, Rabu (5/10). Tim penyusun RPP ini menurut Donny sangat berhati-hati dalam menterjemahkan secara teknis dari aturan yang telah diketok dua tahun tersebut. Meski tidak merinci, tarik menarik produk yang masuk dalam pengaturan produk wajib halal masih kuat antar kementerian.
Penyusunan aturan produk halal dipastikan molor
JAKARTA. Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) masih jauh dari kata selesai. Walhasil, PP tersebut akan molor dari ketentuan yang telah ditetapkan yakni 17 Oktober 2016 mendatang. Plt Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN Kementerian Perindustrian (Kemperin) Donny Purnomo mengatakan, ditingkat internal kementerian pembahasannya masih sekitar 50%. "Sehingga sampai batas waktu yang ditetapkan dalam UU tidak akan tercapai," kata Donny, Rabu (5/10). Tim penyusun RPP ini menurut Donny sangat berhati-hati dalam menterjemahkan secara teknis dari aturan yang telah diketok dua tahun tersebut. Meski tidak merinci, tarik menarik produk yang masuk dalam pengaturan produk wajib halal masih kuat antar kementerian.