Penyusunan Rancangan Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Selesai Paling Lambat Oktober



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai menyusun rancangan induk bidang kesehatan (RIBK).

Diketahui, untuk pendanaan kesehatan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rangka rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Sudah mulai disusun, kita targetnya September, paling telat Oktober selesai," kata Budi ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8).


Baca Juga: Menkes Harap Elon Musk Beri Harga Murah untuk Akses Internet di Puskesmas Terpencil

Adapun mengenai apa saja yang akan tertuang dalam RIBK Budi masih belum bisa menyampaikan. Ia menyebut saat ini RIBK sedang proses penyusunan. "(Nanti isinya apa saja) Itu sedang disusun," kata Budi.

Adapun mandatory spending dalam UU Kesehatan dihapuskan. Hal tersebut kata Budi lantaran besarnya belanja atau spending dalam kesehatan tidak menentukan kualitas dari outcome yang dihasilkan yakni derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

Penghapusan mandatory spending juga ditujukan agar nantinya diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, namun berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

Baca Juga: Cegah Kanker Leher Rahim, Pemerintah Perluas Imunisasi HPV Gratis

"Bapak Presiden juga sempet beberapa kali bilang, uangnya dipakai buat apa dan saya mengalami sebagai Menteri banyak juga uang-uang yang dipakai kemudian kita tidak jelas juga outcome. Oleh karena itu pendekatannya kita setuju dengan DPR pendekatannya adalah pendekatan program bukan pendekatan uang," ujarnya, Selasa (11/7).

Kembali Ia menegaskan, anggaran belanja kesehatan ke depan akan menggunakan pendekatan output atau result. Oleh karenanya akan disusun rencana induk bidang kesehatan (RIBK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto