JAKARTA. Pemerintah lambat membuat revisi Undang Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Padahal revisi ini ditunggu pebisnis pertambangan sebagai bagian dari kepastian bisnis. Oleh karena itu, ahli pertambangan yang tergabung dalam Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Indonesian Mining Institute (IMI) mendesak pemerintah segera merampungkan revisi UU No 4/2009. Nah, para ahli bidang pertambangan itu sudah menyiapkan sejumlah usulan agar masuk dalam beleid itu. Salah satu poinnya adalah memperkuat posisi tawar pemerintah dalam kontrak pertambangan. Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba dari Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhappi) Eva Armila menilai, rezim pertambangan yang berlaku saat ini membatasi wewenang pemerintah. Padahal, negara seharusnya harus punya wewenang dalam penguasaan termasuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi bisnis tambang ini.
Penyusunan revisi UU Minerba lambat
JAKARTA. Pemerintah lambat membuat revisi Undang Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Padahal revisi ini ditunggu pebisnis pertambangan sebagai bagian dari kepastian bisnis. Oleh karena itu, ahli pertambangan yang tergabung dalam Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Indonesian Mining Institute (IMI) mendesak pemerintah segera merampungkan revisi UU No 4/2009. Nah, para ahli bidang pertambangan itu sudah menyiapkan sejumlah usulan agar masuk dalam beleid itu. Salah satu poinnya adalah memperkuat posisi tawar pemerintah dalam kontrak pertambangan. Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba dari Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhappi) Eva Armila menilai, rezim pertambangan yang berlaku saat ini membatasi wewenang pemerintah. Padahal, negara seharusnya harus punya wewenang dalam penguasaan termasuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi bisnis tambang ini.